Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bisa
jadi kaget dua kali. Kaget pertama, reaksi masyarakat terhadap kekalahan
opsi pilkada langsung melawan pilkada oleh DPRD, 26 September 2014,
ternyata lebih banyak tertuju kepada Presiden yang sedang berada di
negeri orang sebagai muhibah terakhir kepresidenannya.
Pemicunya, tidak lain, aksi walk out kapal besar Fraksi Demokrat dalam Sidang Paripurna DPR. Gara-gara aksi walk out tersebut, opsi pilkada langsung kalah dan opsi pilkada oleh DPRD menang. Untuk menambal kemarahan tersebut, dan karena SBY sendiri menurut pengakuannya pro pilkada langsung, dikeluarkanlah Perppu Nomor 1 Tahun 2014 (Perppu Pilkada).
SBY juga mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2014 yang menghapuskan kewenangan DPRD untuk memilih kepala daerah. Perppu Nomor 1 Tahun 2014 menghapus UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang lahir dari rahim paripurna DPR tanggal 26 September.
Dengan lahirnya kedua perppu tersebut, rontok semua upaya untuk mengembalikan pemilihan kepala daerah kepada DPRD. Rekrutmen kepala daerah tetap akan dilakukan secara langsung. Dalam bagian menimbang perppu dinyatakan antara lain bahwa UU Nomor 22 Tahun 2014 yang mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah secara tidak langsung melalui DPRD telah mendapatkan penolakan yang luas oleh rakyat..
Tidak Luas
Setelah dikeluarkannya perppu, Presiden SBY tampaknya juga kembali terkejut. Perppu nyatanya tidak mendapatkan dukungan luas dari masyarakat. Beberapa komponen masyarakat terus saja menyuarakan penolakan RUU Pilkada, padahal sudah menjadi UU Pilkada (UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota). Ada juga yang menyerukan penolakan UU Pilkada, padahal sudah tidak berlaku lagi dengan adanya Perppu Pilkada.
Jadi, apa yang ditolak oleh masyarakat? Macam-macam jawabannya. Bisa jadi yang ditolak adalah SBY sendiri. Apa pun yang dilakukan SBY saat ini agaknya selalu menjadi serba salah karena luka besar yang disebabkan 'sandiwara' Fraksi Demokrat dalam Sidang Paripurna 26 September. Masyarakat menganggap aksi walk out tersebut atas perintah atau paling tidak sepengetahuan SBY. Penolakan berikutnya karena perppu masih harus mendapatkan persetujuan DPR. Bila ditolak, perppu akan gugur dan pilkada oleh DPRD akan hidup kembali.
Pemicunya, tidak lain, aksi walk out kapal besar Fraksi Demokrat dalam Sidang Paripurna DPR. Gara-gara aksi walk out tersebut, opsi pilkada langsung kalah dan opsi pilkada oleh DPRD menang. Untuk menambal kemarahan tersebut, dan karena SBY sendiri menurut pengakuannya pro pilkada langsung, dikeluarkanlah Perppu Nomor 1 Tahun 2014 (Perppu Pilkada).
SBY juga mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2014 yang menghapuskan kewenangan DPRD untuk memilih kepala daerah. Perppu Nomor 1 Tahun 2014 menghapus UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang lahir dari rahim paripurna DPR tanggal 26 September.
Dengan lahirnya kedua perppu tersebut, rontok semua upaya untuk mengembalikan pemilihan kepala daerah kepada DPRD. Rekrutmen kepala daerah tetap akan dilakukan secara langsung. Dalam bagian menimbang perppu dinyatakan antara lain bahwa UU Nomor 22 Tahun 2014 yang mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah secara tidak langsung melalui DPRD telah mendapatkan penolakan yang luas oleh rakyat..
Tidak Luas
Setelah dikeluarkannya perppu, Presiden SBY tampaknya juga kembali terkejut. Perppu nyatanya tidak mendapatkan dukungan luas dari masyarakat. Beberapa komponen masyarakat terus saja menyuarakan penolakan RUU Pilkada, padahal sudah menjadi UU Pilkada (UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota). Ada juga yang menyerukan penolakan UU Pilkada, padahal sudah tidak berlaku lagi dengan adanya Perppu Pilkada.
Jadi, apa yang ditolak oleh masyarakat? Macam-macam jawabannya. Bisa jadi yang ditolak adalah SBY sendiri. Apa pun yang dilakukan SBY saat ini agaknya selalu menjadi serba salah karena luka besar yang disebabkan 'sandiwara' Fraksi Demokrat dalam Sidang Paripurna 26 September. Masyarakat menganggap aksi walk out tersebut atas perintah atau paling tidak sepengetahuan SBY. Penolakan berikutnya karena perppu masih harus mendapatkan persetujuan DPR. Bila ditolak, perppu akan gugur dan pilkada oleh DPRD akan hidup kembali.

