Untuk yang terakhir ini, saya pun awalnya berpendapat demikian. Bila
Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tidak mendapatkan persetujuan DPR maka UU
Nomor 22 Tahun 2014 (UU Pilkada) yang mengatur pemilihan kepala daerah
oleh DPRD akan hidup kembali. Logikanya sederhana, perppu tersebut
mencabut UU Pilkada, maka ketika pencabutnya dicabut, perppu itu hidup
kembali.
Namun, saya membaca juga pendapat Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Mahfud MD yang menyatakan bahwa bila Perppu dicabut akan terjadi kekosongan hukum aturan mengenai pilkada di tingkat undang-undang. Setelah merenung-renung, saya bisa menerima pendapat Prof. Mahfud tersebut. Alasannya, UU Pilkada sudah dicabut oleh Perppu Pilkada. Pencabutan tersebut berlaku seketika saat perppu dikeluarkan.
Kalaupun perppu kemudian ditolak DPR, tidak berarti apa yang sudah dicabut itu hidup kembali. Sebab, penolakan tersebut tidak membuat semua tindakan yang terjadi saat perppu diterbitkan hingga (seandainya) ditolak DPR menjadi batal. Yang terjadi adalah perppu gagal naik kelas menjadi undang-undang sehingga daya berlaku aturan tersebut hanya ketika masih menjadi perppu. Sebagai perppu, aturan tersebut telah berlaku dan pemberlakuannya telah mencabut UU Pilkada.
Mungkin bahasa yang paling gampang ilustrasi berikut ini, A dibunuh oleh B, lalu B dibunuh oleh C. Setelah B terbunuh oleh C tidak berarti A lantas hidup kembali, kecuali bila cerita tentang A, B dan C adalah dongeng tentang kesaktian seseorang yang akan menghidupkan kembali korbannya seandainya orang sakti tersebut dibasmi atau dimusnahkan.
Perppu MK
Dalam konteks ini penting juga dicatat putusan MK yang membatalkan UU Nomor 4 Tahun 2014 di awal tahun ini. UU Nomor 4 Tahun 2014 berasal dari Perppu Penyelamatan MK yang banyak menimbulkan pro dan kontra di masyarakat setelah Ketua MK Akil Mochtar tertangkap pada tanggal 2 Oktober 2013 malam – tanggal yang sama dikeluarkannya Perppu Pilkada setahun kemudian.
Perppu Penyelamatan MK mencabut beberapa ketentuan dalam UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, yang telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2011. Perppu tersebut lalu disetujui DPR meskipun harus menempuh mekanisme voting terlebih dulu. Sayangnya, setelah disetujui DPR, perppu tersebut malah dibatalkan MK ketika sekelompok pengacara mengajukan pengujian ke lembaga pengawal konstitusi tersebut. Dalam putusannya, selain membatalkan UU Nomor 4 Tahun 2014, MK juga menghidupkan kembali ketentuan yang telah dicabut Perppu Penyelamatan MK.
Namun, saya membaca juga pendapat Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Mahfud MD yang menyatakan bahwa bila Perppu dicabut akan terjadi kekosongan hukum aturan mengenai pilkada di tingkat undang-undang. Setelah merenung-renung, saya bisa menerima pendapat Prof. Mahfud tersebut. Alasannya, UU Pilkada sudah dicabut oleh Perppu Pilkada. Pencabutan tersebut berlaku seketika saat perppu dikeluarkan.
Kalaupun perppu kemudian ditolak DPR, tidak berarti apa yang sudah dicabut itu hidup kembali. Sebab, penolakan tersebut tidak membuat semua tindakan yang terjadi saat perppu diterbitkan hingga (seandainya) ditolak DPR menjadi batal. Yang terjadi adalah perppu gagal naik kelas menjadi undang-undang sehingga daya berlaku aturan tersebut hanya ketika masih menjadi perppu. Sebagai perppu, aturan tersebut telah berlaku dan pemberlakuannya telah mencabut UU Pilkada.
Mungkin bahasa yang paling gampang ilustrasi berikut ini, A dibunuh oleh B, lalu B dibunuh oleh C. Setelah B terbunuh oleh C tidak berarti A lantas hidup kembali, kecuali bila cerita tentang A, B dan C adalah dongeng tentang kesaktian seseorang yang akan menghidupkan kembali korbannya seandainya orang sakti tersebut dibasmi atau dimusnahkan.
Perppu MK
Dalam konteks ini penting juga dicatat putusan MK yang membatalkan UU Nomor 4 Tahun 2014 di awal tahun ini. UU Nomor 4 Tahun 2014 berasal dari Perppu Penyelamatan MK yang banyak menimbulkan pro dan kontra di masyarakat setelah Ketua MK Akil Mochtar tertangkap pada tanggal 2 Oktober 2013 malam – tanggal yang sama dikeluarkannya Perppu Pilkada setahun kemudian.
Perppu Penyelamatan MK mencabut beberapa ketentuan dalam UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, yang telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2011. Perppu tersebut lalu disetujui DPR meskipun harus menempuh mekanisme voting terlebih dulu. Sayangnya, setelah disetujui DPR, perppu tersebut malah dibatalkan MK ketika sekelompok pengacara mengajukan pengujian ke lembaga pengawal konstitusi tersebut. Dalam putusannya, selain membatalkan UU Nomor 4 Tahun 2014, MK juga menghidupkan kembali ketentuan yang telah dicabut Perppu Penyelamatan MK.
Dalam konteks putusan MK, tidak terjadi kekosongan hukum karena putusan
MK secara eksplisit 'menghidupkan' kembali pasal-pasal yang sudah
dicabut oleh perppu. Hal ini bisa terjadi karena ada putusan pengadilan
(MK) yang bersifat otonom, tidak digantungkan pada kesediaan atau
kemauan lembaga lain. Namun, dalam konteks Perppu Pilkada, DPR tidak
bisa serta merta menghidupkan kembali undang-undang yang dicabut karena
hal tersebut harus memerlukan persetujuan Presiden terlebih dulu selain
persetujuan internal DPR sendiri.
Dukung Perppu (?)
Dengan teori tentang kekosongan hukum tersebut, hikayat pilkada kembali dipilih oleh DPRD sesungguhnya sudah tamat. Andaipun perppu ditolak, dan memang masih besar peluangnya untuk ditolak karena koalisi penentang pilkada langsung masih lebih banyak jumlahnya di DPR periode 2014-2019, UU Pilkada tidak otomatis hidup kembali. Bisa hidup kembali andai disetujui lagi dalam rapat paripurna DPR baru. Namun, persetujuan tersebut harus mengikutkan Presiden sesuai mekanisme Pasal 20 Ayat (2) UUD 1945.
Caranya, materi UU Nomor 22 Tahun 2014 diberlakukan sebagai RUU Pilkada, lalu dibahas seadanya (karena pada dasarnya sudah dibahas DPR periode sebelumnya), kemudian disetujui bersama DPR baru dan Presiden Jokowi melalui menteri yang mewakilinya. Kalau mekanisme ini tercapai barulah pilkada tidak langsung itu hidup lagi. Tapi, apa iya menteri Jokowi mau ikut menyetujui pilkada melalui DPRD sebagaimana halnya Mendagri Gamawan Fauzi?
Dengan penjelasan ini, saya berharap kawan-kawan yang berjuang bagi tegaknya kedaulatan rakyat dalam berpilkada tidak perlu lagi menyuarakan penolakan bagi RUU Pilkada atau UU Pilkada (oleh DPRD). Sebab, cerita tentang pilkada oleh DPRD itu sudah mati sebelum berkembang.
Yang sekarang perlu dilakukan adalah, membuat para wakil rakyat menerima Perppu Pilkada. Sebab, kalau tidak, akan terjadi kekosongan hukum dalam pelaksanaan pilkada di seluruh Indonesia. Bagi Presiden Jokowi, kekosongan hukum tersebut tidak perlu dirisaukan karena bila kepala daerah sudah berakhir masa jabatannya bisa diisi dengan birokrat-birokrat baik di pusat maupun di daerah. Birokrat-birokrat tersebut tentu di bawah komando presiden. Jadi, Presiden Jokowi yang akan diuntungkan.
Nah, mana yang mau dipilih, terima atau tolak Perppu?
Jakarta, 9 Oktober 2014
*) Refly Harun adalah Pengajar dan Praktisi Hukum Tatanegara
Dukung Perppu (?)
Dengan teori tentang kekosongan hukum tersebut, hikayat pilkada kembali dipilih oleh DPRD sesungguhnya sudah tamat. Andaipun perppu ditolak, dan memang masih besar peluangnya untuk ditolak karena koalisi penentang pilkada langsung masih lebih banyak jumlahnya di DPR periode 2014-2019, UU Pilkada tidak otomatis hidup kembali. Bisa hidup kembali andai disetujui lagi dalam rapat paripurna DPR baru. Namun, persetujuan tersebut harus mengikutkan Presiden sesuai mekanisme Pasal 20 Ayat (2) UUD 1945.
Caranya, materi UU Nomor 22 Tahun 2014 diberlakukan sebagai RUU Pilkada, lalu dibahas seadanya (karena pada dasarnya sudah dibahas DPR periode sebelumnya), kemudian disetujui bersama DPR baru dan Presiden Jokowi melalui menteri yang mewakilinya. Kalau mekanisme ini tercapai barulah pilkada tidak langsung itu hidup lagi. Tapi, apa iya menteri Jokowi mau ikut menyetujui pilkada melalui DPRD sebagaimana halnya Mendagri Gamawan Fauzi?
Dengan penjelasan ini, saya berharap kawan-kawan yang berjuang bagi tegaknya kedaulatan rakyat dalam berpilkada tidak perlu lagi menyuarakan penolakan bagi RUU Pilkada atau UU Pilkada (oleh DPRD). Sebab, cerita tentang pilkada oleh DPRD itu sudah mati sebelum berkembang.
Yang sekarang perlu dilakukan adalah, membuat para wakil rakyat menerima Perppu Pilkada. Sebab, kalau tidak, akan terjadi kekosongan hukum dalam pelaksanaan pilkada di seluruh Indonesia. Bagi Presiden Jokowi, kekosongan hukum tersebut tidak perlu dirisaukan karena bila kepala daerah sudah berakhir masa jabatannya bisa diisi dengan birokrat-birokrat baik di pusat maupun di daerah. Birokrat-birokrat tersebut tentu di bawah komando presiden. Jadi, Presiden Jokowi yang akan diuntungkan.
Nah, mana yang mau dipilih, terima atau tolak Perppu?
Jakarta, 9 Oktober 2014
*) Refly Harun adalah Pengajar dan Praktisi Hukum Tatanegara

