Jakarta. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta pemasang iklan
tidak memasang iklannya dalam tayangan yang diberi sanksi oleh KPI.
Pemasang iklan diharapkan memerhatikan rekomendasi KPI tentang tayangan
yang membahayakan.
Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Agatha
Lily meminta tayangan yang membahayakan tak mendapat dukungan dari para
pemasang iklan. “KPI akan terus mengawasi seluruh tayangan di
televisi,” katanya, Senin (22/9). Agatha menambahkan bahwa sanksi akan
diberikan kepada tayangan yang dianggap membahayakan untuk seluruh
kalangan yang menyaksikannya.
“Kalau tayangannya kita hentikan,
yang rugi kan pemasang iklannya, dan KPI juga akan terus memantau
tayangan yang dikonsumsi publik,” ujarnya.
Lebih lanjut Agatha
menambahkan bahwa pemberian sanksi dipastikan akan diterima oleh
pemilik tayangan yang tak memerhatikan kaidah penyiaran yang baik.
Seperti
diketahui, baru-baru ini KPI menyoroti adanya program yang dapat
berdampak buruk bagi semua kalangan. Seperti berdampak pada perkembangan
fisik dan mental anak, meliputi kekerasan fisik, kekerasan terhadap
hewan, penggunaan senjata tajam dan benda keras untuk menyakiti dan
melukai, kata-kata kasar, hingga perilaku yang tidak pantas. Selain itu
KPI juga menyoroti unsur-unsur mistis, porno, sifat-sifat negatif yang
meliputi emosi kemarahan, serakah, pelit, rakus, dendam, iri, malas, dan
jahil yang terdapat pada tayangan di televisi.
Berdasarkan kajian
yang dilakukan KPI bersama sejumlah pakar terhadap sejumlah tayangan
anak dan kartun, KPI menemukan muatan-muatan kekerasan dan berbahaya
dalam tayangan tersebut.
KPI menyoroti program kartun dengan
kekerasan yang eksplisit dan masif ditayangkan setiap hari dengan
frekuensi dua kali sehari. Atas kajian itu, KPI menetapkan tiga tayangan
yang termasuk dalam kategori berbahaya, yakni Bima Sakti (ditayangkan
oleh ANTV), Little Krisna (ANTV), serta Tom & Jerry (ANTV, RCTI, dan
Global TV).
Adapun dua tayangan anak dan kartun yang masuk dalam
kategori hati-hati adalah Crayon Sinchan (RCTI) dan Spongebob
Squarepants (Global TV). Atas pelanggaran-pelanggaran tersebut, KPI
telah melayangkan teguran tertulis kepada stasiun-stasiun televisi yang
menyiarkan acara tersebut. KPI juga mengimbau agar orangtua melarang
anak-anaknya menonton kelima program di atas. Sebaliknya, KPI
mengapresiasi tujuh program anak dan kartun yang dianggap memberikan
inspirasi dan kaya muatan edukasi bagi anak.
Tayangan itu adalah
Dora The Explorer (Global TV), Adit Sopo Jarwo (MNC TV), Laptop Si Unyil
(Trans 7), Curious George (ANTV), Thomas and Friends (Global TV), Unyil
Keliling Dunia (Trans 7), serta Disney Junior (MNC TV).
(tribunnews/abr/dakwatuna)

